close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Sabtu, 08 April 2023 13:02

Dicopot dari Dirlidik, KPK cabut akses Brigjen Endar Priantoro

Akses masuk Endar ke kantor KPK diputus karena tak lagi berstatus pegawai aktif.
swipe

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, lembaga antikorupsi memutus akses masuk Endar ke kantor KPK lantaran tak lagi berstatus pegawai aktif.

"Ya (akses Endar diputus). Ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif,"  kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/4).

Alex bilang, Endar telah diberhentikan dari Direktur Penyelidikan per 1 April 2023. Sesuai ketentuan yang berlaku di KPK, imbuhnya, maka akses masuk Endar sebagai pegawai diputus.

Pasalnya, kata Alex, peraturan internal di KPK menyatakan hanya pegawai yang teregistrasi yang memiliki akses masuk ke dalam gedung lembaga antikorupsi.

"Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," ujar dia.

Di sisi lain, Alex menepis isu adanya ancaman dari pimpinan ke pegawai KPK yang memprotes pencopotan Endar. Alex mengklaim, KPK bakal menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Enggak ada ancam-ancam. Saya yakinkan kita tidak pernah mengancam pegawai KPK," ucap Alex.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023. Selain itu, pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023 telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya tidak terkait dengan penanganan kasus Formula E.

Sementara itu, Endar telah melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pencopotan dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.

Endar menilai keputusan pemberhentiannya itu janggal. Pasalnya, pemberhentian hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan